PDSP adalah Unit kerja di
lingkungan Kemdikbud yang mempunyai tugas mengelola data pendidikan, baik di
pusat sampai ke tingkat provinsi/kabupaten/kota. Untuk menunjang kegiatan
tersebut diperlukan tenaga terampil seperti administrator dan operator. Administrator
adalah pengelola Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) di tingkat pusat dan daerah
yang ditetapkan melalui SK dan bertanggungjawab terhadap keamanan data.
Administrator
Pusat ditetapkan dengan SK dari Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan.
Administrator
Provinsi ditetapkan dengan SK dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
Administrator
Kabupaten/kota ditetapkan dengan SK dari Kepala Dinas Kabupaten dan Kota.
Administrator Dapodik di Pusat, Provinsi, Kabupaten dan
Kota, masing-masing 1 (satu) orang.
Operator adalah petugas pendataan yang diberi
tanggungjawab dan wewenang untuk mengelola data tertentu, seperti input data,
pemeliharaan data, backup data, mengunduh dan mengunggah data :
- Operator Pusat ditetapkan dengan SK dari Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan.
- Operator Provinsi ditetapkan dengan SK dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
- Operator Kabupaten/kota ditetapkan dengan SK dari Kepala Dinas Kabupaten dan Kota.
- Operator sekolah ditetapkan dengan SK dari Kepala Sekolah.
- Operator Dapodik di Provinsi, Kabupaten dan Kota, maksimal 7 (tujuh) orang.
- Operator Dapodik di Sekolah, sebanyak 1 (satu) orang.
A. Kewenangan PDSP
1.
Memberikan akun dan sandi admin Dinas Pendidikan
Provinsi/ kabupaten/kota
2.
Melakukan sosialisasi pemberian akun dan sandi
admin Dinas Pendidikan Provinsi/ kabupaten/kota
3.
Menerima SK penunjukan Admin dan operator dari
Dinas Pendidikan Provinsi/ kabupaten/kota
4.
Menyetujui dan mengaktifkan akun dan sandi admin
Dinas Pendidikan Provinsi/ kabupaten/kota
B. Kewenangan Provinsi
1.
Berdasarkan butir A.2. menetapkan/menunjuk admin
dan operator di Dinas Pendidikan Provinsi
2.
Menyusun SK admin dan operator Dinas Pendidikan
Provinsi
3.
Mengirim SK admin dan operator Dinas Pendidikan
Provinsi ke PDSP
4.
Mengaktifkan akun dan sandi admin Dinas
Pendidikan Provinsi
5.
Berwenang merubah sandi admin Dinas Pendidikan
Provinsi
6.
Admin provinsi berwenang memberikan akun dan
sandi operator di Dinas Pendidikan Provinsi
7.
Setiap operator Dinas Pendidikan Provinsi dapat
merubah sandi operator
8.
Admin berhak menata ulang/reset sandi operator
Dinas Pendidikan Provinsi
C. Kewenangan Kabupaten / Kota
1.
Berdasarkan butir A.2. menetapkan/menunjuk admin
dan operator di Dinas Pendidikan Kabupaten/kota
2.
Menyusun SK admin dan operator Dinas Pendidikan
Kabupaten/kota
3.
Mengirim SK admin dan operator Dinas Pendidikan
Kabupaten/kota ke PDSP
4.
Mengaktifkan akun dan sandi admin Dinas
Pendidikan Kabupaten/kota
5.
Admin berwenang merubah sandi admin Dinas
Pendidikan Kabupaten/kota
6.
Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/kota berwenang
memberikan akun dan sandi operator di Dinas Kabupaten/kota
7.
Setiap operator Dinas Kabupaten/kota dapat merubah
sandi operator
8.
Admin
berhak menata ulang/reset sandi operator Dinas Pendidikan Kabupaten/kota
9.
Menerima SK operator sekolah
10. Menetapkan
akun dan sandi operator sekolah
11. Admin
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengkoordinir operator Kabupaten/Kota dan
sekolah
D. Kewenangan Sekolah
1.
Kepala sekolah menetapkan operator
2.
Membuat SK operator
3.
Mengirimkan SK operator ke Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota
4.
Menggunakan akun dan sandi yang telah ditetapkan
oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
5.
Setiap operator sekolah dapat merubah sandi
operator
Alhamdulillah semoga Pendidikan Di Negara Kita Tercinta ini Terus Maju dan Berdaya Saing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar